Pa'karatena Bone

Sabtu, 24 Januari 2009

UU Olahraga Siap Disahkan Seluruh Fraksi Komisi X DPR Setujui Tanpa Nota Keberatan

Jalan panjang kelahiran Undang-Undang Olahraga yang telah lama dinantikan masyarakat akhirnya tinggal selangkah lagi. Seluruh fraksi di Komisi X DPR hari Rabu (31/8) menyetujui draf akhir RUU Olahraga untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa, 6 September, mendatang. Patut menjadi catatan, tidak satu pun fraksi memberikan catatan keberatan (minderheidsnota) atas rencana pengesahan dimaksud.

”Secara formal, bila seluruh fraksi di komisi sudah menyetujui rancangan undang-undang dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk disahkan, biasanya Rapat Paripurna DPR tinggal mengesahkan saja. Secara formal RUU sebenarnya sudah selesai di tingkat satu (komisi), apalagi dalam pandangan akhir (mini) fraksi tidak ada satu pun minderheidsnota yang disampaikan,” ujar Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi seusai acara rapat kerja dengan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dengan agenda pengesahan draf akhir RUU Olahraga di Gedung MPR/DPR, Jakarta, hari Rabu.

Menurut Heri, dalam UU Olahraga nantinya ada 10 perubahan dibandingkan dengan kondisi penyelenggaraan keolahragaan Indonesia selama ini.

Perubahan dimaksud antara lain pemisahan badan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dengan komite olahraga nasional (KONI). Selain itu, KONI Pusat tak lagi berjenjang dengan KONI provinsi atau kabupaten/kota. Satu hal yang cukup maju adalah kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran keolahragaan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

KOI dan KONI

Dipisahnya badan KOI dengan KONI dalam UU nantinya akan membawa konsekuensi peran KONI yang semakin mengecil. Sebaliknya peran KOI akan mengambil alih sebagian besar fungsi dan tugas KONI yang dijalankan selama ini.

KONI hanya akan mengelola, membina, dan mengembangkan olahraga yang berskala nasional serta melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multievent tingkat nasional sekelas Pekan Olahraga Nasional.

Perubahan yang cukup drastis itu menurut pandangan akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disebabkan adanya kekeliruan dari sistem dan aturan olahraga selama ini. Hal itu dapat dilihat dari belum adanya prestasi memuaskan Indonesia di kancah internasional.

Beberapa pengurus olahraga yang dihubungi Kompas sempat melontarkan kekhawatiran bahwa perubahan drastis dalam UU Olahraga dapat menimbulkan gejolak. Hal itu harus diantisipasi dengan sosialisasi komprehensif ke seluruh masyarakat olahraga.

Heri Akhmadi mengatakan, kekhawatiran tentang gejolak menyusul lahirnya UU Olahraga tidak perlu ada.

Kalaupun KONI dan KOI dipisah, hal itu justru dimaksudkan agar ada penegasan dari masing-masing badan pengelola olahraga.

”Meski KONI dan KONI menjadi dua badan, bisa saja pengurus KONI sekaligus menjadi pengurus KOI. Hal itu bergantung dari keputusan masyarakat olahraga sendiri. Harus dipahami bahwa UU itu memfasilitasi dan memberi payung hukum untuk olahraga Indonesia,” ujar Heri.

Ketua Umum KONI Pusat Agum Gumelar menyatakan legowo atas keputusan DPR bersama pemerintah, terutama dalam hal pemisahan KONI dan KOI. Apalagi bila UU dimaksudkan untuk kepentingan nasional.

”Meski demikian, tentang pemisahan KONI dan KOI tetap akan saya serahkan kepada Musornas (Musyawarah Olahraga Nasional) sebagai pengambil keputusan tertinggi di KONI,” ujar Agum menjelaskan.

Sementara itu, dalam rapat pleno KONI hari Rabu, sumber Kompas menyatakan Agum memerintahkan seluruh jajarannya untuk mematuhi keputusan Undang-Undang Olahraga. Agum juga sempat berpesan jangan sampai ada gejolak setelah lahirnya UU nantinya
by:kompas

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda